Cara Daftar Nama Pekerja Baru Perkeso Online

By | Maret 29, 2024

Cara daftar nama pekerja baru perkeso online – Mendaftarkan nama pekerja baru di Perkeso secara online kini mudah dan praktis. Dengan mengikuti langkah-langkah berikut, Anda dapat menyelesaikan proses pendaftaran dengan cepat dan efisien.

Panduan ini akan memandu Anda melalui cara membuat akun Perkeso, menyiapkan dokumen yang diperlukan, memahami persyaratan pendaftaran, serta melacak status pendaftaran Anda.

Cara Pendaftaran Online

Cara Daftar Nama Pekerja Baru Perkeso Online

Mendaftarkan nama pekerja baru di Perkeso secara online mudah dan cepat. Ikuti langkah-langkah berikut untuk menyelesaikan prosesnya:

Membuat Akun Perkeso

Jika belum memiliki akun Perkeso, Anda harus membuatnya terlebih dahulu. Kunjungi situs web Perkeso ( https://www.perkeso.gov.my/ ) dan klik “Daftar Sekarang” di pojok kanan atas.

Ikuti petunjuk pada layar untuk mengisi formulir pendaftaran. Anda akan memerlukan informasi seperti nama, nomor identitas, dan alamat email.

Mengakses Sistem e-Caruman, Cara daftar nama pekerja baru perkeso online

Setelah memiliki akun Perkeso, Anda dapat mengakses Sistem e-Caruman untuk mendaftarkan nama pekerja baru. Masuk ke situs web Perkeso menggunakan akun yang baru Anda buat.

Pada bilah menu atas, klik “e-Caruman” dan pilih “Daftar Pekerja Baru”.

Mengisi Formulir Pendaftaran

Isi formulir pendaftaran dengan informasi pekerja, seperti nama, nomor identitas, dan tanggal lahir.

Daftar nama pekerja baru perkeso online itu mudah banget. Tinggal buka website resminya dan isi formulir yang disediakan. Nah, kalau kamu lagi cari kerja sampingan, bisa juga nih daftar cara daftar kerja grab . Syaratnya nggak ribet, asalkan punya kendaraan dan SIM.

Balik lagi ke topik tadi, setelah daftar nama pekerja baru perkeso online, jangan lupa untuk submit dokumen pendukungnya ya.

Anda juga harus memberikan informasi mengenai upah dan posisi pekerja.

Mengunggah Dokumen Pendukung

Anda mungkin perlu mengunggah dokumen pendukung tertentu, seperti salinan kartu identitas pekerja atau surat keterangan penghasilan.

Klik tombol “Browse” untuk memilih file dari komputer Anda dan unggah.

Menyelesaikan Pendaftaran

Setelah Anda melengkapi formulir pendaftaran dan mengunggah semua dokumen yang diperlukan, klik tombol “Simpan”.

Nama pekerja baru sekarang akan terdaftar di Perkeso dan Anda dapat mulai melakukan kontribusi iuran.

Daftar nama pekerja baru perkeso secara online sangat mudah. Cukup kunjungi situs resminya dan ikuti petunjuknya. Jika kamu sedang mencari pekerjaan, jangan lewatkan kesempatan untuk melamar di H&M. Cara melamar kerja di h&m juga mudah, lho. Kamu bisa langsung melamar melalui situs web mereka atau melalui aplikasi seluler.

Setelah melamar kerja di H&M, jangan lupa untuk kembali ke situs perkeso untuk melanjutkan proses pendaftaran nama pekerja baru.

Dokumen yang Diperlukan

Pelatihan pemerintah woke

Sebelum mendaftar nama pekerja baru di Perkeso secara online, siapkan dokumen-dokumen berikut untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar:

Berikut ini adalah tabel yang merinci dokumen yang diperlukan:

Jenis Dokumen Tujuan Format yang Dapat Diterima
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Memverifikasi identitas pekerja Asli atau salinan
Kartu Keluarga (KK) Memverifikasi hubungan keluarga Asli atau salinan
Surat Keterangan Kerja (SKK) Membuktikan status pekerjaan pekerja Asli atau salinan
Bukti Pembayaran Gaji Memverifikasi penghasilan pekerja Asli atau salinan
Buku Tabungan Menunjukkan nomor rekening bank pekerja Salinan atau digital

Pastikan semua dokumen yang disiapkan jelas dan mudah dibaca. Jika dokumen dalam bentuk salinan, tandatangani dan bubuhkan stempel basah sebagai tanda kesesuaian dengan dokumen asli.

Persyaratan dan Kriteria

Cara daftar nama pekerja baru perkeso online

Untuk mendaftarkan nama pekerja baru di Perkeso, ada beberapa persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi. Pastikan Anda memahami ketentuan ini sebelum melakukan pendaftaran.

Mendaftarkan nama pekerja baru ke BPJS Ketenagakerjaan (Perkeso) bisa dilakukan secara online. Caranya cukup mudah, kamu tinggal akses website resminya dan ikuti petunjuknya. Kalau kamu lagi nyari kerja di bidang perhubungan, coba deh cek informasi cara melamar kerja jadi dishub . Siapa tahu rezeki kamu di sana.

Setelah dapat kerja, jangan lupa daftarkan diri kamu ke Perkeso biar terlindungi dari risiko kerja.

Siapa yang Berhak Mendaftar?

  • Pemberi kerja yang terdaftar di Perkeso
  • Pekerja yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang Keselamatan Sosial (SOCSO)

Jenis Usaha yang Memenuhi Syarat

  • Perusahaan swasta
  • Organisasi nirlaba
  • Badan pemerintah

Persyaratan Pekerja

  • Warga negara Malaysia atau penduduk tetap
  • Berusia antara 16 hingga 60 tahun
  • Bekerja minimal 4 jam seminggu
  • Mendapatkan upah atau gaji

Biaya dan Pembayaran

Proses pendaftaran nama pekerja baru di Perkeso tidak dikenakan biaya.

Pembayaran iuran hanya diperlukan setelah pekerja terdaftar dan mulai bekerja. Iuran dibayarkan oleh pemberi kerja berdasarkan persentase dari gaji pekerja, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Perkeso.

Pelacakan dan Pemantauan

Memantau status pendaftaran nama pekerja baru di Perkeso itu mudah dan dapat diakses secara online.

Akses Informasi Pendaftaran

  • Kunjungi situs web resmi Perkeso.
  • Masuk ke akun majikan Anda.
  • Akses menu “Pendaftaran Nama Pekerja Baru”.
  • Pilih opsi “Lihat Status Pendaftaran”.

Memeriksa Pembaruan

Perkeso akan memberikan pembaruan status pendaftaran melalui email atau SMS.

Anda juga dapat memeriksa pembaruan secara manual dengan mengikuti langkah-langkah di atas.

Mengatasi Masalah

Jika Anda mengalami masalah selama proses pendaftaran, hubungi layanan pelanggan Perkeso:

Telepon: 1-300-22-8000

Email: [email protected]

Penutup

Pegawai nama nomor rekening

Setelah menyelesaikan pendaftaran, Anda akan dapat mengelola informasi pekerja Anda dengan mudah dan memenuhi kewajiban Anda sebagai pemberi kerja. Dengan memanfaatkan layanan online Perkeso, Anda dapat menghemat waktu dan tenaga, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan.

Kumpulan FAQ: Cara Daftar Nama Pekerja Baru Perkeso Online

Apakah saya perlu membuat akun Perkeso sebelum mendaftar nama pekerja baru?

Ya, Anda harus memiliki akun Perkeso untuk dapat mendaftar nama pekerja baru secara online.

Dokumen apa saja yang diperlukan untuk pendaftaran?

Dokumen yang diperlukan meliputi fotokopi KTP pekerja, kartu keluarga, surat keterangan kerja, dan bukti pembayaran iuran.

Apakah ada biaya yang dikenakan untuk pendaftaran?

Tidak ada biaya yang dikenakan untuk pendaftaran nama pekerja baru secara online.