Cara daftar nama pekerja baru perkeso online – Mendaftarkan nama pekerja baru di Perkeso secara online kini mudah dan praktis. Dengan mengikuti langkah-langkah berikut, Anda dapat menyelesaikan proses pendaftaran dengan cepat dan efisien.
Panduan ini akan memandu Anda melalui cara membuat akun Perkeso, menyiapkan dokumen yang diperlukan, memahami persyaratan pendaftaran, serta melacak status pendaftaran Anda.
Cara Pendaftaran Online
Mendaftarkan nama pekerja baru di Perkeso secara online mudah dan cepat. Ikuti langkah-langkah berikut untuk menyelesaikan prosesnya:
Membuat Akun Perkeso
Jika belum memiliki akun Perkeso, Anda harus membuatnya terlebih dahulu. Kunjungi situs web Perkeso ( https://www.perkeso.gov.my/ ) dan klik “Daftar Sekarang” di pojok kanan atas.
Ikuti petunjuk pada layar untuk mengisi formulir pendaftaran. Anda akan memerlukan informasi seperti nama, nomor identitas, dan alamat email.
Mengakses Sistem e-Caruman, Cara daftar nama pekerja baru perkeso online
Setelah memiliki akun Perkeso, Anda dapat mengakses Sistem e-Caruman untuk mendaftarkan nama pekerja baru. Masuk ke situs web Perkeso menggunakan akun yang baru Anda buat.
Pada bilah menu atas, klik “e-Caruman” dan pilih “Daftar Pekerja Baru”.
Mengisi Formulir Pendaftaran
Isi formulir pendaftaran dengan informasi pekerja, seperti nama, nomor identitas, dan tanggal lahir.
Daftar nama pekerja baru perkeso online itu mudah banget. Tinggal buka website resminya dan isi formulir yang disediakan. Nah, kalau kamu lagi cari kerja sampingan, bisa juga nih daftar cara daftar kerja grab . Syaratnya nggak ribet, asalkan punya kendaraan dan SIM.
Balik lagi ke topik tadi, setelah daftar nama pekerja baru perkeso online, jangan lupa untuk submit dokumen pendukungnya ya.
Anda juga harus memberikan informasi mengenai upah dan posisi pekerja.
Mengunggah Dokumen Pendukung
Anda mungkin perlu mengunggah dokumen pendukung tertentu, seperti salinan kartu identitas pekerja atau surat keterangan penghasilan.
Klik tombol “Browse” untuk memilih file dari komputer Anda dan unggah.
Menyelesaikan Pendaftaran
Setelah Anda melengkapi formulir pendaftaran dan mengunggah semua dokumen yang diperlukan, klik tombol “Simpan”.
Nama pekerja baru sekarang akan terdaftar di Perkeso dan Anda dapat mulai melakukan kontribusi iuran.
Daftar nama pekerja baru perkeso secara online sangat mudah. Cukup kunjungi situs resminya dan ikuti petunjuknya. Jika kamu sedang mencari pekerjaan, jangan lewatkan kesempatan untuk melamar di H&M. Cara melamar kerja di h&m juga mudah, lho. Kamu bisa langsung melamar melalui situs web mereka atau melalui aplikasi seluler.
Setelah melamar kerja di H&M, jangan lupa untuk kembali ke situs perkeso untuk melanjutkan proses pendaftaran nama pekerja baru.
Dokumen yang Diperlukan
Sebelum mendaftar nama pekerja baru di Perkeso secara online, siapkan dokumen-dokumen berikut untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar:
Berikut ini adalah tabel yang merinci dokumen yang diperlukan:
Jenis Dokumen | Tujuan | Format yang Dapat Diterima |
---|---|---|
Kartu Tanda Penduduk (KTP) | Memverifikasi identitas pekerja | Asli atau salinan |
Kartu Keluarga (KK) | Memverifikasi hubungan keluarga | Asli atau salinan |
Surat Keterangan Kerja (SKK) | Membuktikan status pekerjaan pekerja | Asli atau salinan |
Bukti Pembayaran Gaji | Memverifikasi penghasilan pekerja | Asli atau salinan |
Buku Tabungan | Menunjukkan nomor rekening bank pekerja | Salinan atau digital |
Pastikan semua dokumen yang disiapkan jelas dan mudah dibaca. Jika dokumen dalam bentuk salinan, tandatangani dan bubuhkan stempel basah sebagai tanda kesesuaian dengan dokumen asli.
Persyaratan dan Kriteria
Untuk mendaftarkan nama pekerja baru di Perkeso, ada beberapa persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi. Pastikan Anda memahami ketentuan ini sebelum melakukan pendaftaran.
Mendaftarkan nama pekerja baru ke BPJS Ketenagakerjaan (Perkeso) bisa dilakukan secara online. Caranya cukup mudah, kamu tinggal akses website resminya dan ikuti petunjuknya. Kalau kamu lagi nyari kerja di bidang perhubungan, coba deh cek informasi cara melamar kerja jadi dishub . Siapa tahu rezeki kamu di sana.
Setelah dapat kerja, jangan lupa daftarkan diri kamu ke Perkeso biar terlindungi dari risiko kerja.
Siapa yang Berhak Mendaftar?
- Pemberi kerja yang terdaftar di Perkeso
- Pekerja yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang Keselamatan Sosial (SOCSO)
Jenis Usaha yang Memenuhi Syarat
- Perusahaan swasta
- Organisasi nirlaba
- Badan pemerintah
Persyaratan Pekerja
- Warga negara Malaysia atau penduduk tetap
- Berusia antara 16 hingga 60 tahun
- Bekerja minimal 4 jam seminggu
- Mendapatkan upah atau gaji
Biaya dan Pembayaran
Proses pendaftaran nama pekerja baru di Perkeso tidak dikenakan biaya.
Pembayaran iuran hanya diperlukan setelah pekerja terdaftar dan mulai bekerja. Iuran dibayarkan oleh pemberi kerja berdasarkan persentase dari gaji pekerja, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Perkeso.
Pelacakan dan Pemantauan
Memantau status pendaftaran nama pekerja baru di Perkeso itu mudah dan dapat diakses secara online.
Akses Informasi Pendaftaran
- Kunjungi situs web resmi Perkeso.
- Masuk ke akun majikan Anda.
- Akses menu “Pendaftaran Nama Pekerja Baru”.
- Pilih opsi “Lihat Status Pendaftaran”.
Memeriksa Pembaruan
Perkeso akan memberikan pembaruan status pendaftaran melalui email atau SMS.
Anda juga dapat memeriksa pembaruan secara manual dengan mengikuti langkah-langkah di atas.
Mengatasi Masalah
Jika Anda mengalami masalah selama proses pendaftaran, hubungi layanan pelanggan Perkeso:
Telepon: 1-300-22-8000
Email: [email protected]
Penutup
Setelah menyelesaikan pendaftaran, Anda akan dapat mengelola informasi pekerja Anda dengan mudah dan memenuhi kewajiban Anda sebagai pemberi kerja. Dengan memanfaatkan layanan online Perkeso, Anda dapat menghemat waktu dan tenaga, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan.
Kumpulan FAQ: Cara Daftar Nama Pekerja Baru Perkeso Online
Apakah saya perlu membuat akun Perkeso sebelum mendaftar nama pekerja baru?
Ya, Anda harus memiliki akun Perkeso untuk dapat mendaftar nama pekerja baru secara online.
Dokumen apa saja yang diperlukan untuk pendaftaran?
Dokumen yang diperlukan meliputi fotokopi KTP pekerja, kartu keluarga, surat keterangan kerja, dan bukti pembayaran iuran.
Apakah ada biaya yang dikenakan untuk pendaftaran?
Tidak ada biaya yang dikenakan untuk pendaftaran nama pekerja baru secara online.